BERDIRINYA NEGARA-NEGARA NASIONAL
A. INGGRIS
Inggris Raya
(United Kingdom) adalah nama dari negara kepulauan berbentuk monarki
konstitusional yang terletak di lepas pantai Eropa Barat. Negara tersebut
merupakan salah satu primadona dalam pelajaran sejarah karena di masa lalu,
Inggris Raya pernah memiliki begitu banyak wilayah jajahan yang tersebar di
seluruh dunia & menjadi lokasi munculnya Revolusi Industri. Mayoritas
daerah jajahan Inggris Raya kini sudah menjadi negara merdeka, namun mereka
tetap menjalin kontak dengan negara bekas penjajahnya lewat organisasi
Persemakmuran.
Wilayah inti
dari Inggris Raya terdiri dari 4 negara bagian : Inggris (England), Wales,
Skotlandia, & Irlandia Utara. Selain keempat negara bagian tadi, Inggris Raya juga
memiliki beberapa wilayah seberang lautan seperti Gibraltar, Kepulauan
Pitcairn, & Kepulauan Falkland. Dan layaknya pohon besar yang muncul dari benih
kecil, Inggris Raya bisa sebesar sekarang setelah Kerajaan Inggris selaku
kerajaan kecil pendahulunya mengalami perluasan wilayah secara perlahan lewat
serangakain peperangan & persekutuan.
Apa yang disebut sebagai Kerajaan Inggris dianggap bermula pada tahun 927 ketika Athelstan yang berasal dari suku bangsa Saxon naik tahta & mendapat pengakuan sebagai Raja Inggris oleh para penguasa lokal yang mendiami wilayah Inggris. Ketika Athlestan wafat, Inggris sempat dikuasai oleh bangsa Skandinavia (Viking) sebelum kemudian pada tahun 1066 ganti dikuasai oleh bangsa Norman yang datang dari pesisir Eropa Barat. Saat memerintah Inggris, bangsa Norman tetap mempertahankan sistem birokrasi yang sudah dibangun oleh bangsa Saxon.
Apa yang disebut sebagai Kerajaan Inggris dianggap bermula pada tahun 927 ketika Athelstan yang berasal dari suku bangsa Saxon naik tahta & mendapat pengakuan sebagai Raja Inggris oleh para penguasa lokal yang mendiami wilayah Inggris. Ketika Athlestan wafat, Inggris sempat dikuasai oleh bangsa Skandinavia (Viking) sebelum kemudian pada tahun 1066 ganti dikuasai oleh bangsa Norman yang datang dari pesisir Eropa Barat. Saat memerintah Inggris, bangsa Norman tetap mempertahankan sistem birokrasi yang sudah dibangun oleh bangsa Saxon.
Sukses menaklukkan Inggris, bangsa
Norman lalu melanjutkan invasinya ke Pulau Britania barat / Wales. Seluruh
wilayah Wales akhirnya jatuh ke tangan Inggris pada tahun 1282. Pasca
penaklukan Wales, Edward I selaku raja Inggris kala itu lalu membagi Wales ke
dalam 6 daerah administrasi (county) baru & membangun beberapa istana besar
untuk menyimbolkan supremasi Inggris atas Wales. Walaupun secara resmi Wales
kini berada di bawah kekuasaan Inggris, namun daerah tersebut tetap
diperbolehkan menggunakan sistem hukumnya sendiri & punya kebebasan memerintah
yang cukup longgar.
Dari Britania Menuju Irlandia
Dari Britania Menuju Irlandia
Di sebelah barat Pulau Britania,
terdapat Pulau Irlandia yang wilayahnya dipenuhi oleh kerajaan-kerajaan kecil
yang tunduk kepada Raja Agung Irlandia (Ard Ri Eireann). Karena lokasi
geografisnya yang dekat, wajar-wajar saja kalau bangsa Norman selaku penguasa
Inggris & Wales kini menjadikan Pulau Irlandia sebagai target barunya.
Upaya bangsa Norman untuk menaklukkan Irlandia ibarat mendapat angin segar setelah
Paus Adrian IV mengizinkan Inggris untuk menginvasi Irlandia demi menegakkan
kembali Kekristenan di sana.
Tahun 1171, pasukan Inggris melakukan invasi besar-besaran ke Pulau Irlandia. 4 tahun kemudian, sebagai bagian dari perjanjian damai, Ruaidri mac Tairrdelbach Ua Conchobair selaku Raja Agung Irlandia terpaksa membiarkan Inggris menguasai sebagian wilayah Irlandia. Ruaidri akhirnya benar-benar kehilangan kekuasaannya atas Irlandia pada tahun 1185 setelah Henry II selaku raja Inggris mengangkat putranya, John Lackland, sebagai raja Irlandia. Namun upaya John untuk menancapkan kekuasaannya di Irlandia jauh dari kata mulus karena dia menghadapi perlawanan dari para penguasa lokal pribumi & imigran Norman.
Tahun 1171, pasukan Inggris melakukan invasi besar-besaran ke Pulau Irlandia. 4 tahun kemudian, sebagai bagian dari perjanjian damai, Ruaidri mac Tairrdelbach Ua Conchobair selaku Raja Agung Irlandia terpaksa membiarkan Inggris menguasai sebagian wilayah Irlandia. Ruaidri akhirnya benar-benar kehilangan kekuasaannya atas Irlandia pada tahun 1185 setelah Henry II selaku raja Inggris mengangkat putranya, John Lackland, sebagai raja Irlandia. Namun upaya John untuk menancapkan kekuasaannya di Irlandia jauh dari kata mulus karena dia menghadapi perlawanan dari para penguasa lokal pribumi & imigran Norman.
Kembali ke Pulau Britania. Untuk
meredam pemberontakan yang meletus di Wales selama seabad terakhir, pada tahun
1535 sistem birokrasi Wales dilebur ke dalam sistem birokrasi Inggris sehingga
kini semua aturan & kebijakan yang berlaku di Inggris juga turut berlaku di
Wales. Sejak tahun itu pula, bahasa Inggris menjadi satu-satunya bahasa resmi
yang diperbolehkan di Wales. Pada periode yang berdekatan, Inggris &
Skotlandia mulai menjadikan Protestan sebagai agama resmi kerajaan setelah Paus
Clement VII menolak keinginan raja Inggris, Henry VIII, untuk menikah dengan
Catherine dari Aragon, Spanyol.
Memburuknya hubungan Inggris dengan Paus lantas mengawali babak baru dalam hubungan Inggris & Irlandia. Karena mayoritas penduduk Irlandia adalah Katolik & Inggris tidak ingin Irlandia menjadi basis bagi sekutu Paus, Inggris kembali melancarkan invasi ke Irlandia pada tahun 1536. Invasi memang berhasil, namun perlawanan dari penduduk lokal tetap berlanjut. Terlebih setelah Inggris memaksa penduduk setempat untuk meninggalkan agama Katoliknya. Maka, sejak pertengahan abad ke-16 Inggris mengirimkan rakyatnya yang beragama Protestan untuk menetap di Irlandia supaya komposisi masyarakat di Irlandia berubah & penduduk Irlandia yang beragama Katolik terdesak keberadaannya.
Berdirinya Inggris Raya
Memburuknya hubungan Inggris dengan Paus lantas mengawali babak baru dalam hubungan Inggris & Irlandia. Karena mayoritas penduduk Irlandia adalah Katolik & Inggris tidak ingin Irlandia menjadi basis bagi sekutu Paus, Inggris kembali melancarkan invasi ke Irlandia pada tahun 1536. Invasi memang berhasil, namun perlawanan dari penduduk lokal tetap berlanjut. Terlebih setelah Inggris memaksa penduduk setempat untuk meninggalkan agama Katoliknya. Maka, sejak pertengahan abad ke-16 Inggris mengirimkan rakyatnya yang beragama Protestan untuk menetap di Irlandia supaya komposisi masyarakat di Irlandia berubah & penduduk Irlandia yang beragama Katolik terdesak keberadaannya.
Berdirinya Inggris Raya
Tahun 1707, penyatuan resmi antara
Kerajaan Inggris dengan Kerajaan Skotlandia yang berlokasi di Pulau Britania
utara akhirnya terwujud usai disahkannya Undang-Undang Penyatuan (Act of
Union). Lewat UU tersebut, Inggris & Skotlandia melebur menjadi
"Kerajaan Britania Raya" dengan London, Inggris, sebagai ibukota
pemerintahannya. Penyatuan itu sendiri terjadi karena Inggris membutuhkan
tenaga manusia & wilayah Skotlandia untuk menunjang sektor ekonomi &
militernya, sementara Skotlandia membutuhkan teknologi & kekayaan Inggris
untuk memajukan wilayahnya.
Walaupun penyatuan resmi baru
terwujud pada tahun 1707, Inggris & Skotlandia sebenarnya sudah mengalami
penyatuan semu sejak tahun 1603. Di tahun tersebut, James VI selaku Raja
Skotlandia & suami dari putri Raja Inggris di awal abad ke-16 dianugerahi
tahta Kerajaan Inggris karena selepas wafatnya Ratu Elizabeth I, tidak ada lagi
orang yang dianggap bisa mewarisi tahta Inggris selain James VI. Namun sebagai
akibat dari adanya penolakan dari parlemen Inggris & Skotlandia yang
sama-sama ingin mempertahankan identitas kebangsaannya, penyatuan resmi antara
kedua kerajaan Britania tersebut tidak bisa terwujud hingga tahun 1707.
Tahun 1800, parlemen Britania Raya
(Inggris) & Irlandia sama-sama mengesahkan UU Penyatuan terbaru sehingga
kedua wilayah tersebut kini bersatu dengan nama resmi "Kerajaan Serikat
Britania Raya & Irlandia" atau yang biasa dikenal dengan nama singkat "Kerajaan
Serikat" (United Kingdom / UK) alias "Inggris Raya". Wilayah
Inggris Raya dalam perkembangannya mengalami penyusutan setelah pada tahun
1922, sebagian besar wilayah Irlandia memerdekakan diri. Yang tersisa kemudian
adalah Pulau Britania & Irlandia Utara - wilayah inti dari Inggris Raya sekarang.
Penyatuan di tahun 1800 juga
melahirkan bendera Union Jack (UJ) sebagai bendera resmi Inggris Raya dengan
desain seperti yang kita kenal sekarang. Desain dari UJ sendiri merupakan
gabungan dari 3 desain bendera kerajaan / negara bagian : St. George (Inggris)
yang bermotif putih berpalang merah, St. Andrew (Skotlandia) yang bermotif biru
bersilang putih, & St. Patrick (Irlandia) yang bermotif putih bersilang
merah. Bendera Wales yang bermotif merah-putih dengan gambar naga tidak
disertakan dalam desain bendera UJ karena Wales dianggap sebagai bagian dari
Inggris.
B. JERMAN
B. JERMAN
Seperti sedikit
yang telah dijelaskan di latar belakang bahwa bangsa Jerman terbentuk karena
merupakan penamaan umum dalam bangsa Jerman bahasa dan kebudayaan menjadi
banyak kemiripan, tetapi keasamaan tersebut bukan dalam arti negara sebagai
kesatuan politik.
Dalam satuan
politik Jerman sebelum terbentuknya unit politik bangsa Jerman merdeka yang
pertama setelah runtuhnya Kekaisaran Romawi Suci (Agustus 1806). Diadakan Konfederasi Jerman dimotori oleh Kekaisaran
Austria dan Kerajaan Prusia. Mendahului Konfederasi Jerman adalah Konfederasi
Rhein (1806-1815), sebagai bagian dari Kerajaan Prancis, yang dibentuk oleh
Napoleon. Jumlah negara anggota Konfederasi Rhein ini tidak sebanyak ketika
masa Kekaisaran Roma Suci dan tidak mencakup semua wilayah Kekaisaran Romawi
Suci sebelumnya. Setelah kegagalan invasi Napoleon ke Rusia pada tahun 1813,
Konfederasi Rhein pun runtuh.
Setelah diadakannya Kongres Wina (1815), dibentuklah suatu konfederasi
sebagai bagian dari resolusinya. Konfederasi terdiri dari negara-negara bekas
wilayah Kekaisaran Romawi Suci, diberi nama Konfederasi Jerman dan dipimpin
oleh Kaisar Austria.
Namun demikian, terbukti bahwa kesepakatan ini semu semata, karena Prusia
yang kuat secara militer merasa "tidak dianggap" dan mulai merongrong
kekuasaan Austria. Pada tahun 1848 sempat terjadi Revolusi Jerman, namun
berhasil diredam. Revolusi ini menginginkan kesetaraan kekuasaan pada berbagai
unsur konfederasi. Walaupun gagal, gaung revolusi ini terus berlanjut, dan
menyebabkan runtuhnya konfederasi ini pada tanggal 14 Juni 1866, dengan
diumumkannya perintah perang oleh Prusia melawan Austria. Perang ini berlangsung
singkat, dan Austria terpaksa menandatangani perjanjian damai di Praha pada
tanggal 23 Agustus 1866. dan bangsa Jerman terbagi menjadi dua wilayah:
Konfederasi Jerman Utara yang dimotori Kerajaan Prusia dan Kekaisaran Austria.
Selanjutnya, Kekaisaran Austria berkoalisi dengan Hungaria, membentuk
Kekaisaran Austria-Hungaria.[1]
Pada tanggal 18 Januari 1871, Jerman memproklamirkan penyatuannya. Ketika
Perdana Menteri Kerajaan Prusia, Otto von Bismarck berhasil menyatukan beberapa
negara Jerman menjadi satu negara, dan mendirikan Kekaisaran Jerman. Seluruh
Jerman, kecuali Austria, berhasil disatukan. Otto von Bismarck menjadi kanselir
Jerman sesudah penyatuan ini.
Secara teori Jerman Raya pada tahun 1871 adalah negara demokrasi dengan
kaisar sebagai kepala negara. Tetapi sudah sejak semula dapat diamati bahwa
pengertian dan praktek yang dianut oleh Bismark jauh berbeda dengan demokrasi
yang dianut dan dipraktekan oleh Perancis atau Inggris pada konstitusi tahun
1871, sistem pemerintahan dan alat perlengkapan negara Jerman merupakan sistem
gado-gado pemerintahan yang absolut dan demokrasi dalam sturktur yang
berbelit-belit. Selama masa 1871-1914 Jerman Raya mengalami masa kejayaan,
telah membawa kebesaran politik Jerman dan sering dimitoskan sebagai zaman emas
Jerman Raya sering dijadikan tolak banding dalam jalannya sejarah Jerman.
Ø Penyatuan Negara Jerman Pasca Perang Dunia II
Selepas
habisnya Perang Dunia II di Eropa, Negara Jerman telah dibagi-bagi
menjadi empat zona pendudukan. Ibu kota lama Berlin, sebagai pusat Dewan
Kontrol Tentara Sekutu sendiri dibagi menjadi empat zona. Meskipun niat kuasa
pendudukan adalah untuk mengawal Jerman bersama-sama dari tahun 1947, kedatangan Perang
Dingin menyebabkan Perancis, Inggris dan Amerika Serikat menggabungkan
zona-zona mereka ke dalam Republik Federal Jerman (dan Berlin Barat) pada
1949, tidak termasuk zona Uni Soviet yang kemudian menjadi Republik
Demokratik Jerman (termasuk Berlin Timur) pada tahun yang sama. Selain
itu, sejajar dengan syarat-syarat Konferensi Yalta pada Februari 1945,
wilayah-wilayah timur Pomerania dan Silesia, serta separuh daripada selatan
Prusia Timur, diberikan kepada Polandia dan separuh daripada utara Prusia Timur
(kini dikenal sebagai Kaliningrad Oblast) diberikan kepada Uni Soviet.
Jerman Barat dan Jerman Timur kedua-duanya mengklaim sebagai pengganti sah
bagi penduduk Kerajaan Jerman yang Lama (Deutsches Reich atau Jerman Raya).
Bagaimanapun juga, Jerman Timur mengubah pendapatnya selepas itu, dan
menyatakan bahwa Negara Jerman telah berhenti ada pada tahun 1945 dan bahwa
kedua-dua Jerman Barat dan Jerman Timur adalah negara baru.
Rencana pertama untuk menyatukan bagi-bagian wilayah Jerman diajukan
oleh Josef Stalin pada 1952 di bawah syarat-syarat sebagaimana yang
kemudian diambil untuk Austria (lihat Perjanjian Negeri
Austria). Ia memerlukan penciptaan satu Negara Jerman yang netral dengan sebuah
perbatasan timur yang disebut sebagai Perbatasan Oder-Neisse dan semua
pasukan bersekutu dipindahkan pada tahun yang sama. Pemerintahan Jerman Barat
di bawah Kanselir Konrad Adenauer lebih menyukai integrasi lebih dekat dengan
Eropa Barat dan meminta Penyatuan kembali dirundingkan dengan syarat pemilihan
umum seluruh Jerman dan dipantau Dunia Internasional. Syarat ini ditolak oleh
Uni Soviet. Satu lagi rencana Stalin ialah melibatkan Penyatuan kembali Negara
Jerman dengan mengikuti perbatasan sesuai tanggal 31 Desember 1937 di bawah
syarat bahwa Negara Jerman bergabung dengan Pakta Warsawa (Blok Timur).[2]
Ø Pendudukan Jerman pada 1945
Mulai 1949 dan seterusnya, Republik Federal Jerman dibangun menjadi suatu
negara barat kapitalis dengan sebuah "ekonomi pasar sosial" dan
pemerintahan demokratis berparlemen. Pertumbuhan ekonomi berpanjangan bermula
dalam 1950 dan menghasilkan satu "keajaiban ekonomi" 30-tahun (Wirtschaftswunder).
Manakala di Republik Demokratis Jerman menubuhkan suatu pemerintahan otoriter
dengan suatu gaya meniru ekonomi Uni Soviet. Walaupun Jerman Timur menjadi
terkaya dan negara paling maju di Blok Timur, banyak dari warganya yang masih
melihat ke Barat untuk kebebasan politik dan kemakmuran ekonomi. Pelarian orang
Jerman Timur ke negara non-komunis melalui Berlin Barat menyebabkan Jerman
Timur menegakkan satu sistem penjagaan perbatasan ketat (yang mana Tembok
Berlin adalah bagian darinya) pada 1961 untuk mencegah pelarian
massal ini.
Pada akhir Perang Dunia II pada tahun 1945, kota Berlin benar-benar
dikelilingi oleh wilayah yang diduduki oleh pasukan Soviet. Wilayah ini resmi
menjadi negara Jerman Timur pada tahun 1949. Kota Berlin sendiri dibagi menjadi
Berlin Timur dan Berlin Barat. Berlin Barat diduduki oleh Inggris, Perancis,
dan Amerika Serikat kekuatan dan didukung oleh Republik Federal Jerman, yang dikenal
sebagai Jerman Barat. Antara 1949 ketika Jerman Timur didirikan dan pertengahan
1961, setidaknya 2.700.000 orang Jerman Timur melarikan diri, lebih dari
setengah dari mereka melalui Berlin Barat. Dibandingkan dengan negara-negara
lain di Eropa Timur, Jerman Timur adalah negara komunis paling produktif antara
1949 dan 1961. Namun, Jerman Timur memiliki akses terbatas pada media Jerman
Barat dan sadar bahwa standar hidup mereka secara substansial lebih rendah dari
rekan-rekan mereka di Jerman Barat. Banyak orang di Jerman Timur meninggalkan
GDR berharap menemukan peluang ekonomi yang lebih baik di Barat.
Pemerintahan Jerman Barat dan sekutu NATO-nya pada mulanya tidak mengakui
Republik Demokratis Jerman (Jerman Timur) atau Republik Rakyat Polandia, mengikut Doktrin
Hallstein. Hubungan antara Jerman Timur dan Jerman Barat senantiasa dingin
sehingga Kanselir Barat Willy Brandt melancarkan pemulihan hubungan baik yang
kontroversial dengan Jerman Timur (Ostpolitik) pada tahun 1970-an.
C.
PERANCIS
Perancis, secara resmi Republik
Perancis (bahasa Perancis: République française, ejaan Perancis: [ʁepyblik
fʁɑ̃sɛz]), merupakan sebuah negara yang teritori metropolitannya terletak di
Eropa Barat dan juga memiliki berbagai pulau dan teritori seberang laut yang
terletak di benua lain.[1] Perancis Metropolitan memanjang dari Laut
Mediterania hingga Selat Inggris dan Laut Utara, dan dari Rhine ke Samudera
Atlantik. Orang Perancis sering menyebut Perancis Metropolitan sebagai
"L'Hexagone" ("Heksagon") karena bentuk geometris
teritorinya. Perancis adalah sebuah republik kesatuan semi-presidensia yang
tidak punya presiden. Ideologi utamanya tercantum dalam Deklarasi Hak Asasi
Manusia dan Warga Negara.
Perancis berbatasan dengan Belgia,
Luksemburg, Jerman, Swiss, Italia, Monako, Andorra, dan Spanyol. Karena
memiliki departemen seberang laut, Perancis juga berbagi perbatasan tanah
dengan Brazil dan Suriname (berbatasan dengan Guyana Perancis), dan Antillen
Belanda (berbatasan dengan Saint-Martin). Perancis juga terhubung dengan Britania
Raya oleh Terowongan Channel, yang berada di bawah Selat Inggris.
Perancis telah menjadi salah satu
kekuatan terbesar dunia sejak pertengahan abad ke-17. Di abad ke-18 dan 19,
Perancis membuat salah satu imperium kolonial terbesar saat itu, membentang
sepanjang Afrika Barat dan Asia Tenggara, memengaruhi budaya dan politik
daerah. Perancis adalah negara maju, dengan ekonomi terbesar keenam (PDB
nominal) atau kedelapan (PPP) terbesar di dunia. Merupakan negara yang paling
banyak dikunjungi di dunia, menerima 82 juta turis asing per tahun (termasuk
pelancong bisnis, tapi tak termasuk orang yang menetap kurang dari 24 jam di
Perancis).[2] Perancis adalah salah satu negara pendiri Uni Eropa, dan memiliki
wilayah terbesar dari semua anggota. Perancis juga negara pendiri Perserikatan
Bangsa-Bangsa, dan anggota Francophonie, G8, NATO, dan Uni Latin. Merupakan
salah satu lima anggota permanen Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa;
juga kekuatan nuklir yang besar dengan 360 hulu ledak aktif dan 59 pembangkit
listrik tenaga nuklir.
Asal dan sejarah nama
Nama "France" berasal dari
Francia Latin, yang berarti "tanah bangsa Frank" atau "Frankland". Terdapat berbagai teori
asal nama Frank. Salah satunya berasal dari kata Proto Jermanik frankon yang
diartikan sebagai javelin atau lance karena kapak lempar Frank yang dikenal
sebagai francisca.
Etimologi lainnya adalah bahwa dalam
sebuah bahasa Jermanik kuno, Frank berarti "bebas" yang merujuk pada
budak. Kata ini masih digunakan dalam bahasa Perancis sebagai franc, juga
digunakan sebagai penerjemahan "Frank" dan nama mata uang lokal,
hingga penggunaan euro pada tahun 2000-an.
Tetapi, selain nama etnis Frank
berasal dari kata frank, juga mungkin bahwa kata ini berasal dari nama etnis
Frank,[rujukan?] hubungannya adalah bahwa hanya Frank, sebagai kelas yang berkuasa, memiliki status warga merdeka.
Dalam bahasa Jerman, Perancis masih disebut Frankreich, yang berarti
"Kerajaan Bangsa Frank". Untuk membedakannya
dari Kekaisaran Frank Charlemagne, Perancis Modern disebut Frankreich,
sementara Kerajaan Frank disebut Frankenreich.
Kata "Frank" telah
digunakan sejak kejatuhan Roma hingga Abad Pertengahan, dari pengangkatan Hugh
Capet sebagai "Raja Frank" ("Rex Francorium") menjadi biasa merujuk pada Kerajaan Francia, yang kemudian
menjadi Perancis. Raja Capetia menurun dari Robertine, yang memiliki dua raja
Frank, dan sebelumnya memegang gelar
"Duke of the Franks" ("dux Francorum"). Tanah Frank
meliputi sebagian Perancis Utara modern tapi karena kekuasaan raja dilemahkan
oleh pangeran regional sebutan ini kemudian ditetapkan pada demesne kerajaan
sebagai tangan pendek. Hingga akhirnya nama ini diambil untuk seluruh Kerajaan
sebagai kekuasaan sentral ditetapkan untuk seluruh kerajaan.
REFERENSI
“Sejarah Perancis”. Wikipedia Ensiklopedia Bebas. http://ms.wikipedia.org/wiki/Sejarah_Perancis
(6 November 2014)
D’Lounge. Sejarah Berdirinya Negara Perancis http://www.barboek.blogspot.com/2011/11/sejarah-berdirinya-negara-prancis.html
(7
November 2014)
Hari, Gunarso. Sejarah Bangsa Jerman. http://www.edelweis
sejarah bangsa Jerman.html (16 Oktober 2014)
[2] Penyatuan
kembali Jerman, 14 November 2011, diakseshttp://id.wikipedia.org/wiki/Penyatuan_kembali_Jerman
Tidak ada komentar:
Posting Komentar